Pasutri Bandar Narkoba Ditangkap di Jakpus, 1,2 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi Disita

Diposting pada

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku peredaran narkotika, termasuk pasangan suami istri. TW (30) berperan sebagai bandar, dibantu istrinya RN (17), sementara DH (34) bertugas menyimpan narkoba.

Polisi menyita 1,272 kg sabu dan 1.451 butir ekstasi, serta ponsel, mobil, timbangan digital, dan plastik klip. Penangkapan dilakukan di Kemayoran, Jakpus, dan Plaza Cibubur, Bekasi, setelah penyelidikan informasi peredaran narkoba.

Ketiganya diketahui residivis kasus serupa. Saat ini, mereka diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.