Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Batam menangkap empat awal kapal KM Maju Berkembang, terdiri dari nakhoda dan tiga anak buah kapal. Mereka ketahuan menyelundupkan puluhan ton pasir timah ilegal ke Thailand melalui perairan Natuna Utara. Pasir tersebut dikeruk dari Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami tengah melakukan pengembangan atas penidakan Kapal Maju berkembang, yang bermuatan 22 ton pasir timah,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi di kantor Bea Cukai Batam, Kamis (11/09/2025).
Menurut Muhtadi, penyelundupan ini merupakan salah satu kasus terbesar di tahun 2025. Pasir timah yang dikemas dalam ratusan karung itu tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
“Pasir timah berasal dari Bangka, tepatnya dari wilayah Belitung, dan akan dibawa ke Thailand. Namun barang tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen kepabeanan sehingga kami lakukan penindakan di Laut Natuna,” ujarnya.
Dalam operasi ini, Bea Cukai mengamankan satu orang berinisial MF, selaku nakhoda kapal pengangkut, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita telah mengamankan satu orang dengan inisial MF, yang berperan sebagai nakhoda kapal. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Muhtadi.
Nilai barang bukti hasil sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,224 miliar. Seluruh barang bukti beserta kapal pengangkut kini diamankan di Batam untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara dan menindak segala bentuk penyelundupan yang merugikan penerimaan negara,” tegas Muhtadi.
Sebelumnya KM Maju Berkembang ditangkap di Natuna pada Rabu (27/08/2025) oleh kapal patroli BC 20007, saat berlayar dari Bangka Belitung menuju Thailand tanpa dokumen kepabeanan resmi.
Muatan berupa 400 karung pasir timah dengan total bobot 20 ton digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penyelundupan ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional.
“Timah merupakan komoditas bernilai tinggi. Jika diselundupkan ke luar negeri tanpa prosedur sah, maka negara kehilangan potensi manfaat besar bagi industri dalam negeri dan perekonomian nasional,” ujarnya.
Zaky menegaskan, penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pihaknya kini tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan yang mengatur pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke luar negeri.
“Kami berkomitmen penuh menjaga agar wilayah Batam dan perairan sekitarnya tidak dijadikan jalur penyelundupan. Patroli laut akan terus diperketat, termasuk kerja sama lintas instansi untuk menutup berbagai modus penyelundupan,” tambahnya.