Pasar Tradisional di Jakarta Bakal Masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta terus menuai sorotan.

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), salah satu pihak yang menyoroti Pasal 14 Raperda KTR yang mengatur pasar tradisional sebagai salah satu tempat umum kawasan tanpa rokok.

Sekjen APPSI, Mujiburohman mengatakan, hal ini bakal membuat rugi pedagang. Menurutnya, penerapan pasar tradisional sebagai kawasan tanpa rokok jelas bakal mengurangi pendapatan pedagang.

“Dari sisi pedagang, anggota kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR. Ini jelas akan mengurangi pendapatan pedagang. Sampai saat ini kami belum pernah diundang atau dimintai masukan, baik oleh legislatif maupun eksekutif. Kami siap memberikan masukan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

APPSI juga menyoroti pasal 17 Raperda KTR yang mengatur penerapan zonasi dengan melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Menurut Mujiburohman, aturan tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi. Ia menilai, harusnya pemerintah fokus kepada pengaturan kawasan tanpa rokok, ketimbang berbagai pelarangan.

“Bagaimana mungkin aturan seperti itu diterapkan? Kami tidak setuju. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan, bukan pelarangan. Atur tempat merokok seadil mungkin, bukan melarang tempat berjualan. Ini menyangkut penghidupan pedagang dan keluarganya,” klaim dia.