
Pasangan suami istri, MR (28) dan ND (30), warga Boyolali, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali karena mengedarkan pil koplo berlogo “Y” yang diduga mengandung trihexyphenidyl. Dari penggerebekan di rumah kontrakan mereka di Banaran, Boyolali, petugas menyita 4.990 butir pil koplo dan 9 butir obat psikotropika, serta uang tunai Rp 4,6 juta diduga hasil penjualan.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan, pasangan ini mengedarkan pil koplo di wilayah Salatiga, Klaten, dan Boyolali. Kasus terungkap setelah petugas mendapat informasi adanya peredaran obat terlarang tersebut.
Kedua tersangka mengaku sudah menjalankan aksi ini selama satu tahun karena kondisi ekonomi dan tergiur keuntungan besar. MR menyatakan bahwa istrinya yang memiliki akses dalam penjualan pil tersebut.
Kini keduanya ditahan di Mapolres Boyolali dan dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 55 KUHP, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pasangan tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kapolres mengungkapkan keprihatinannya atas kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk menjauhi obat-obatan terlarang demi keselamatan bersama.