Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta proses transfer aipratur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan memperhatikan standar pelayanan minimal. Giri meminta transfer ASN jangan hanya memberikan simbolis pemerintah pusat tapi harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
“Pemindahan ASN jangan dilakukan hanya untuk memenuhi simbolisme sebuah pusat pemerintahan. Pemindahan ASN hanya boleh dilakukan setelah standar pelayanan minimal (SPM) benar-benar terpenuhi.” kata Giri dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Giri menyarankan agar pejabat senior seperti menteri dan wakil presiden juga berkantor di IKN. Ia menilai hal itu sebagai bentuk keseriusan dalam membangun ibu kota baru. “Jika hanya eselon I yang hadir, ASN akan kehilangan arah dan motivasi. Harus ada kepemimpinan penuh di IKN agar birokrasi dapat berjalan efektif,” katanya.
Hal yang sama diungkap oleh anggota Komisi II Fraksi PDiP lainnya. Deddy Yevri Sitorus Ia menyoroti persoalan mendasar terkait keterbasan hunian dan layanan dasar di IKN .