
Pandji Pragiwaksono dikenai sanksi adat Toraja karena materi lawak yang dianggap menyinggung budaya setempat. Sanksi dari Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) meliputi 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, dan uang tunai Rp2 miliar.
Ketua TAST, Benyamin Rante All, menjelaskan persembahan ini bertujuan memulihkan keseimbangan antara dunia manusia dan arwah, sekaligus sebagai tanggung jawab sosial dan pemulihan simbol adat.
Pandji sebelumnya meminta maaf dan menyatakan siap mengikuti jalur hukum negara maupun adat. Video stand up comedy “Mesakke Bangsaku” dianggap menyinggung tradisi pemakaman Toraja yang mahal. Selain sanksi adat, ia juga dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan penghinaan dan ujaran SARA.
