Pakar: Jokowi Keliru Soal Pemakzulan Presiden dan Wapres Harus Sepaket

Diposting pada

Jakarta, 10 Juni 2025 — Analis komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo soal pemakzulan presiden dan wakil presiden harus dilakukan satu paket adalah keliru dan tidak sesuai konstitusi.

Menurut Jamiluddin, pernyataan Jokowi kemungkinan didasarkan pada logika pemilihan presiden-wakil presiden secara paket dalam pilpres, bukan pada aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Pasal 7A UUD 1945 menyebut pemakzulan dapat dilakukan terhadap presiden dan/atau wakil presiden, tergantung pada pelanggaran masing-masing.

“Kalau merujuk pada Pasal 7A, pemakzulan bisa salah satu, tidak harus keduanya. Jadi, sangat tidak adil jika yang bersalah hanya satu, tapi keduanya diberhentikan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hanya pejabat yang terbukti bersalah atas pelanggaran berat seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang dapat dimakzulkan.

Dengan demikian, Jamiluddin menilai pandangan Jokowi bahwa pemakzulan harus sepaket tidak berdasar hukum dan lemah secara konstitusional.