Pakar Hukum: Wajar Publik Nilai Ada Politisasi Hukum dalam Kasus Hasto dan Tom Lembong

Diposting pada

Jakarta, 3 Agustus 2025 — Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai wajar jika publik mencurigai adanya politisasi hukum dalam kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong. Hal itu disampaikannya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (2/8).

Feri menyebut bahwa pemberian amnesti atau abolisi adalah hak prerogatif presiden sesuai Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945. Namun menurutnya, konteks pemberian amnesti umumnya diperuntukkan bagi pelaku makar atau pemberontakan, bukan untuk kasus seperti yang dialami Hasto.

Ia menyinggung kemungkinan adanya kepentingan politik di balik proses hukum keduanya, mengingat posisi Hasto dan Tom Lembong yang dikenal kritis terhadap pemerintah. Feri juga menyatakan bahwa jika pemberian amnesti diberikan kepada Hasto, maka publik bisa curiga bahwa ada kekuatan lain yang sedang “mengatur permainan.”

Menjawab pertanyaan mengenai siapa aktor utama di balik dugaan politisasi ini, Feri memberi jawaban satire dengan menyebut sosok bernomor punggung 7, merujuk pada nama-nama seperti David Beckham atau Eric Cantona — tanpa menyebut nama secara langsung.

Terkait abolisi untuk Tom Lembong, Feri menilai langkah tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pengampunan politik yang tidak tepat waktu, apalagi Lembong sedang dalam proses banding. Ia mengkritisi proses hukum yang dinilai kacau sejak tingkat pertama dan menyiratkan bahwa aktor politik tertentu bisa saja berada di baliknya.