Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menyegel sebuah perusahaan di Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, karena diduga mencemari lingkungan.
Penyegelan dilakukan Jumat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah menerima laporan warga terkait bau menyengat dari aktivitas pabrik yang mengganggu permukiman sekitar.
Perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari udara dan lingkungan, menimbulkan ketidaknyamanan.
Kekhawatiran limbah yang dihasilkan dapat berdampak pada kesehatan mereka, sehingga menimbulkan kekhawatiran dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Menurutnya, langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemkab Bogor untuk menegakkan aturan lingkungan dan memastikan keselamatan warga.
“Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujar Teuku, melansir Antara, Selasa (13/1/2026).
Tindakan ini diharapkan memberi peringatan tegas sekaligus mendorong perusahaan lain mematuhi aturan lingkungan.
Warga Keluhkan Dampak Lingkungan
Sejumlah warga mengaku terdampak aktivitas sebuah pabrik yang beroperasi di wilayah mereka.
Keluhan warga terkait limbah yang dihasilkan pabrik telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran akan kesehatan serta kenyamanan lingkungan sekitar.
Penyegelan pabrik dilakukan oleh DLH bersama Satpol PP sebagai tindak lanjut laporan warga dan hasil pemeriksaan langsung di lapangan.
Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan lingkungan dan menghentikan aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang membahayakan kesehatan warga maupun kelestarian lingkungan.
Tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar disiplin dalam mengelola limbah dan operasional industri.
Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Lingkungan jadi Alasan Penyegelan
Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan petugas menemukan bahwa perusahaan tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), salah satu persyaratan wajib dalam kegiatan usaha dan pembangunan.
Tindakan tegas dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah menegakkan aturan di bidang lingkungan hidup dan perizinan.
Saat ini, penanganan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut masih terus dilakukan oleh instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










