Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Owner WO Ayu Puspita Dijerat Kasus Penipuan dan Penggelapan

Pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Polisi menjerat Ayu dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, masing-masing dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut total ada lima tersangka dalam kasus ini. Ayu dan satu tersangka berinisial D telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara, sementara tiga tersangka lainnya ditangani oleh Wasidik Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di luar wilayah Jakut.

Kasus ini bermula dari laporan para korban yang menyebut WO Ayu Puspita menerima pembayaran namun gagal memenuhi kesepakatan saat hari pernikahan. Salah satu keluhan paling serius adalah tidak adanya makanan yang seharusnya disajikan pada acara resepsi, sehingga memicu protes para klien.

“WO sudah menerima uang, namun pada hari-H tidak terlaksana sesuai kesepakatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakut Kombes Erick. Hingga kini, sejumlah korban telah mengajukan laporan serupa ke polisi.

Exit mobile version