Over Kredit Mobil Toyota Alphard Berujung Penyekapan di Tangerang

Diposting pada

Tangerang – Kasus jual-beli mobil Toyota Alphard senilai Rp400 juta berujung penyekapan di Tangerang. Peristiwa ini bermula ketika pemilik mobil, tersangka A, mengalihkan kredit mobilnya kepada N (52). N baru membayar Rp75 juta dari total tunggakan sekitar Rp400 juta dan kemudian menjual mobil itu lagi kepada Indra alias Riky, salah satu korban penyekapan.

Kanit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi, menjelaskan bahwa tersangka A berusaha menagih uangnya dengan cara melawan hukum, yakni menculik dan menginterogasi korban di rumah MA, yang tidak mengenal para korban. Sembilan orang telah ditetapkan tersangka, termasuk pelaku utama dan pihak yang sekadar meminjamkan rumah atau merekam kejadian.

Kejadian bermula saat para korban bertemu N di angkringan Jagakarsa pada 11 Oktober 2025 dan mentransfer uang muka Rp49 juta. Mereka kemudian dirampas tas dan ponselnya, dibawa ke rumah MA, dan dikurung di lantai dua rumah tersebut. Salah satu korban, Dessi Juwita, berhasil melarikan diri keesokan paginya.

Polisi berhasil menyelamatkan tiga korban lainnya dan menangkap sembilan pelaku. Mereka dijerat Pasal 333 dan 368 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.