Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS). Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim KPK mengamankan 18 orang dalam OTT yang dilakukan di Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri pada Kamis (9/7/2026). Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya para pihak tersebut dimintai keterangan awal di Polresta Surakarta. Kemudian, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Asep menjelaskan barang bukti yang disita terdiri atas uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.
Valuta asing yang disita antara lain 460.350 dolar Singapura, 30 ribu dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586 ribu yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.
“Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari ND,” ujarnya.

