Ormas Dilarang Pakai Seragam Mirip TNI-Polri, Sahroni DPR Sebut Harus Ada Sanksi Bagi yang Tak Patuh

Diposting pada

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang menggunakan atribut yang menyerupai TNI, Polri, atau Kejaksaan.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kemendagri tersebut. Menurut dia, ormas yang mengenakan seragam bercorak mirip TNI atau Polri meresahkan masyarakat.

“Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi,” kata dia dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

“Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” sambungnya.

Politikus NasDem juga berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat, agar segera mengganti seragam mereka.

“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, gak ada urusan,” pungkasnya.

Sikap Kemendagri

Sebelumnya, seperti dilansir dari Antara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak diperbolehkan menggunakan atribut atau seragam yang menyerupai milik TNI, Polri, maupun Kejaksaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.

Penegasan ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, pada Senin (16/6/2025). Ia menyebut larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Pasal 60 Ayat 1, yang mengatur tata kelola ormas.

Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum.