Organisasi Pemuda Islam Nusantara (PIN) melalui Koordinator Nasionalnya Richard resmi melaporkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan pajak terhadap PT AMS, sebuah perusahaan pialang asuransi yang beroperasi di Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia di Jakarta.
“Dalam laporan, PIN menyebut bahwa praktik keuangan mencurigakan tersebut diduga melibatkan jaringan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT AMS dengan pola transaksi yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan perpajakan nasional,” ujar Richard melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).
Richard mengungkapkan, hasil penelusuran internal menemukan indikasi adanya struktur korporasi ganda yang dikendalikan oleh L selaku salah satu direktur di PT AMS.
“Selain perusahaan tersebut, L juga tercatat sebagai pimpinan di beberapa entitas lain, yakni PT AMD, PT AAB, PT AAJ, dan PT ASA TB,” ucap dia.
Richard mengatakan, dari hasil pemeriksaan administratif, hanya PT AMS yang memiliki izin sebagai perusahaan pialang asuransi.
Sementara, kata dia, empat perusahaan lainnya diduga tidak memiliki izin, namun tetap menjalankan aktivitas sejenis untuk mengelabui pajak dan diduga untuk pencucian uang yang seharusnya berada di bawah pengawasan OJK.
“Kami menemukan adanya dugaan kuat bahwa sejak tahun 2012 hingga 2023, sejumlah perusahaan tersebut melakukan aktivitas pialang asuransi tanpa izin, lalu hasil komisi atau keuntungan kegiatan itu disalurkan ke berbagai rekening perusahaan dan pribadi. Pola ini berpotensi digunakan untuk menghindari kewajiban pelaporan dan perpajakan,” papar dia.
Permintaan Audit dan Koordinasi Antarlembaga
Menurut Richard, dalam laporan resmi yang dilayangkan ke PPATK, PIN meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap transaksi rekening yang terkait dengan PT AMS, PT AAB, PT AAJ Andhika adhi Jaya, dan PT ASA TB. Serta sejumlah rekening pribadi atas nama L, termasuk rekening valuta asing (USD) di bank swasta nasional.
“PIN juga meminta PPATK dan OJK untuk berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak, dan Mabes Polri guna memastikan adanya langkah hukum yang cepat, transparan, dan terukur,” kata dia.
“Kami menilai penting agar PPATK segera menelusuri aliran dana lintas perusahaan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai integritas sistem keuangan nasional. Jangan sampai penegakan hukum kalah cepat dari upaya penghilangan jejak atau pelarian pihak yang terlibat,” tambah Richard.
Dia mengatakan, PIN juga menyoroti bahwa dugaan aktivitas pencucian uang dan penggelapan pajak ini seharusnya sudah terdeteksi oleh lembaga pengawas keuangan.
“Karena itu, PIN mendesak OJK dan otoritas terkait untuk tidak bersikap pasif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi kejahatan keuangan terstruktur,” ucap Richard.
“Kami percaya PPATK, Kejaksaan, dan Dirjen Pajak memiliki instrumen hukum dan teknologi audit keuangan yang memadai untuk menelusuri seluruh pola transaksi tersebut. Negara tidak boleh kalah dari kejahatan korporasi,” tegas Richard.