Operasi Patuh Jaya: 34 Moge Disita Polisi Gegara Tak Pakai Pelat Nomor

Diposting pada

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 pada 14-27 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, 34 motor gede (moge) disita karena tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan.

“Saat ini, ada beberapa kendaraan dengan kapasitas cc besar yang kami sita. Ada 34 kendaraan cc besar, biasanya dikenal sebagai moge, seperti Harley atau motor sport,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, Sabtu (19/7/2025).

Menurut Komarudin, puluhan moge itu ditindak karena tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan pelat yang tidak sesuai ketentuan. Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah Jakarta, seperti kawasan Monas dan Senayan.

Ia menambahkan, penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai menjadi salah satu fokus penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2025. Bukan hanya moge, kendaraan jenis lain juga akan ditindak jika melanggar aturan, terutama jika digunakan untuk aksi kebut-kebutan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.