Oknum Polisi Terlibat Judi Online di Pekanbaru, Polda Riau Turun Tangan

Diposting pada

Dalam upaya memberantas perjudian daring, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap sebelas kasus yang melibatkan 16 tersangka, terdiri atas 15 pria dan satu wanita. Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai Rp. 10 juta. Pengungkapan kasus ini dilakukan berbagai jajaran kepolisian di Riau, termasuk Polres Pekanbaru yang mengungkap dua kasus.

Sebagai bagian dari tindakan pencegahan, Polda Riau juga telah melaporkan pemblokiran sekitar 300 situs judi daring ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang pemilihan kepala daerah.

Salah satu kasus penting yang terungkap adalah penangkapan bandar judi online bernama Ari Guswanto di Pekanbaru. Dalam penangkapan ini, polisi menyita berbagai barang mewah senilai Rp57,7 miliar, termasuk mobil mewah seperti Rubicon, Hummer, dan sepeda motor Harley Davidson. Ari diketahui telah menjalankan bisnis perjudian daring sejak tahun 2016 dan beroperasi secara independen.

Meski belum ada laporan resmi terkait keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus perjudian daring di Pekanbaru, namun Polda Riau tetap menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal ini. Tindakan yang diambil, termasuk penangkapan para pelaku dan penutupan lokasi, dimaksudkan untuk menjaga situasi keamanan di Riau.