Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Ojol, Pedagang Emas, dan Penjual Pulsa Dikecualikan dari Pajak E-Commerce

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 hanya memungut PPh atas transaksi jual-beli di marketplace atau e-commerce. Layanan ojek online (ojol), pedagang emas, dan penjualan pulsa dikecualikan dari ketentuan ini.

“Hingga saat ini, ojol tidak dipungut pajak, meski ada fee untuk ojol,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Dalam Pasal 10 PMK 37/2025, pengecualian juga berlaku bagi:

Selain itu, pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik hanya berlaku bagi pedagang dalam negeri (perorangan maupun badan) dengan kriteria:

  1. Bertransaksi menggunakan IP address atau nomor telepon Indonesia.
  2. Memiliki peredaran bruto hingga Rp 500 juta dalam tahun pajak berjalan (wajib menyampaikan NPWP/NIK dan surat pernyataan).
  3. Bila peredaran bruto melebihi Rp 500 juta, wajib menyampaikan surat pernyataan paling lambat akhir bulan saat peredaran bruto terlampaui.

PMK 37/2025 mulai berlaku hari ini dan menetapkan e-commerce sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik.

Exit mobile version