Ojol, Pedagang Emas, dan Penjual Pulsa Dikecualikan dari Pajak E-Commerce

Diposting pada

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 hanya memungut PPh atas transaksi jual-beli di marketplace atau e-commerce. Layanan ojek online (ojol), pedagang emas, dan penjualan pulsa dikecualikan dari ketentuan ini.

“Hingga saat ini, ojol tidak dipungut pajak, meski ada fee untuk ojol,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Dalam Pasal 10 PMK 37/2025, pengecualian juga berlaku bagi:

  • Penjualan jasa pengiriman/ekspedisi oleh mitra aplikasi teknologi (termasuk ojol).
  • Penjualan emas (perhiasan, batangan) oleh pabrikan dan pedagang emas, yang telah diatur pemungutan PPh-nya sendiri dalam PMK Nomor 48/2023.
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana, karena sudah memiliki regulasi khusus.

Selain itu, pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik hanya berlaku bagi pedagang dalam negeri (perorangan maupun badan) dengan kriteria:

  1. Bertransaksi menggunakan IP address atau nomor telepon Indonesia.
  2. Memiliki peredaran bruto hingga Rp 500 juta dalam tahun pajak berjalan (wajib menyampaikan NPWP/NIK dan surat pernyataan).
  3. Bila peredaran bruto melebihi Rp 500 juta, wajib menyampaikan surat pernyataan paling lambat akhir bulan saat peredaran bruto terlampaui.

PMK 37/2025 mulai berlaku hari ini dan menetapkan e-commerce sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik.