OJK Ungkap Sikap Regulator Asia Pasifik soal Kripto: Jepang hingga Hong Kong Mulai Terbuka

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan perbedaan pendekatan yang diambil oleh regulator di kawasan Asia Pasifik dalam mengatur dan mengembangkan aset digital, termasuk kripto dan stablecoin.

Ia menuturkan, saat menghadiri pertemuan para ketua otoritas jasa keuangan dan bank sentral di Asia Pasifik baru-baru ini, sejumlah negara telah lebih maju dalam mengimplementasikan kebijakan kripto. Bahkan, beberapa yurisdiksi sudah resmi menerbitkan stablecoin.

“Pertama dari Hong Kong Monetary Authority. Lalu dari Korean Central Bank. Lalu dari Japanese Bank of Japan. Mereka menyampaikan bahwa sudah issuing stablecoin masing-masing yurisdiksi,” kata Mahendra dalam acara CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025), di Tabanan, Bali.

Menurutnya, kemajuan itu menunjukkan pergeseran sikap regulator. Jika sebelumnya banyak pihak masih ragu dengan kompleksitas aset digital, kini mereka telah bergerak lebih jauh dengan menerapkan strategi berbeda sesuai kondisi masing-masing negara.

Mahendra menjelaskan, fokus para regulator tersebut juga bervariasi. Hong Kong menekankan pemanfaatan stablecoin untuk menjaga likuiditas dan stabilitas pasar.

“Kalau Korea, agak beda, kalau di Jepang, memang ingin melihat kemungkinan bagaimana diversify dari financial assetsnya,” tutur Mahendra.

Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK bertanggung jawab terhadap pengaturan dan pengawasan aset digital, dengan mandat yang luas tersebut, OJK diharapkan mampu mengatur aset digital secara menyeluruh.

Namun, Mahendra menekankan, strategi Indonesia tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta tata kelola yang kuat, sembari membuka ruang inovasi dalam ekosistem keuangan digital.