
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal Belvin Tannadi (BVN) karena terbukti memanipulasi harga saham PT Agro Yasa Lestari Tbk, PT MD Pictures Tbk, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk pada 2021–2022.
BVN menggunakan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan jual, menciptakan harga saham tidak wajar, serta menyebar informasi di media sosial untuk memengaruhi investor. OJK menilai tindakan ini melanggar Pasal 90–92 UU Pasar Modal.
Selain BVN, OJK juga menindak PT Dana Mitra Kencana (denda Rp2,1 miliar) dan dua individu, UPT dan MLN (masing-masing Rp1,8 miliar), terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk. Semua kasus menegaskan upaya OJK menjaga integritas pasar modal Indonesia.
