OJK: Dana Rp200 T di Himbara Dorong Likuiditas dan Penyaluran Kredit

Diposting pada

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pemerintah menempatkan dana Rp200 triliun di lima bank Himbara bisa memperkuat likuiditas perbankan dan membuka ruang lebih luas untuk penyaluran kredit.

Ketua OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) kini naik di atas 20%, serta rasio kredit terhadap DPK (LDR) turun di bawah 90%, sehingga bank lebih siap menyalurkan kredit tanpa meningkatkan risiko kredit macet (NPL).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menambahkan, tambahan dana ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menurunkan suku bunga, dan menjaga keseimbangan likuiditas sistem keuangan.

Penempatan dana tercantum dalam KMK Nomor 276 Tahun 2025, efektif sejak 12 September 2025: BRI, BNI, dan Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.