OJK Bali dan Perbarindo Gelar Sosialisasi Pelindungan Konsumen Jasa Keuangan

Diposting pada

Denpasar, 24 Juli 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bekerja sama dengan Perbarindo DPK Badung menggelar sosialisasi ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, bertempat di Denpasar, Kamis (24/7). Acara ini diikuti oleh 110 peserta dari 47 BPR dan 1 BPRS di Kabupaten Badung.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), khususnya BPR dan BPRS, dalam menerapkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen.

Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK OJK, Irhamsah, menyampaikan bahwa pelindungan konsumen adalah elemen penting untuk menjaga industri keuangan yang sehat dan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan proaktif dalam edukasi dan pengawasan, mengingat maraknya penipuan berkedok investasi dan pinjaman ilegal, khususnya di daerah pedesaan.

Selain itu, OJK juga menerapkan dua sistem pengawasan, yaitu Pengawasan Prudensial dan Market Conduct, guna memastikan keadilan dan tanggung jawab PUJK dalam seluruh siklus layanan keuangan kepada konsumen.

Ketua Perbarindo DPK Badung, I Nengah Sutha Semadi, mengapresiasi peran OJK dalam pembinaan sektor keuangan dan mengimbau seluruh BPR/BPRS untuk menjadikan pelindungan konsumen sebagai budaya industri, bukan sekadar kewajiban regulasi.

Melalui kegiatan ini, OJK berharap dapat memperkuat ekosistem perbankan yang adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak konsumen