
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik jual beli nomor rekening di media sosial ilegal dan melanggar prinsip Anti Pencucian Uang. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pemilik rekening yang terlibat bisa dikenai sanksi berat, termasuk pemutusan akses ke sistem perbankan.
OJK mewajibkan bank menerapkan prinsip KYC dan profiling ketat untuk memastikan transaksi sesuai pemilik asli. Deteksi dini terhadap pola rekening mencurigakan juga diperkuat.
Dian mengingatkan masyarakat bahwa tanggung jawab hukum tetap ada pada pemilik nama rekening, termasuk jika digunakan untuk tindak pidana. Banyak modus penipuan seperti sindikat judi online dan lowongan kerja palsu yang memanfaatkan rekening korban.
OJK kini memperkuat koordinasi dengan PPATK, Kominfo, dan aparat penegak hukum untuk melacak aliran dana mencurigakan.


