Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti, sehingga Nikita dibebaskan dari dakwaan kedua. Vonis dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, namun Nikita tetap ditahan. Barang bukti berupa akun WhatsApp dikembalikan ke penuntut umum untuk perkara asisten Nikita, Ismail Marzuki.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.