Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Nestapa Pedagang di Lorong Gelap Pasar Pramuka

Sudah dua hari ini tak terdengar suara tawar menawar antara pedagang dan pembeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Aktivitas di sana tidak seperti hari biasanya. Lorong gelap dengan teralis kios yang tertutup rapat.

Pemilik dan karyawan toko tak bisa berjualan. Sebagian kios disegel pengelola yakni Permuda Pasar Jaya. Lantaran para pedagang menunggak pembayaran sewa

Karyawan telihat setia duduk di depan kios sembari menunggu perkembangan lanjutan terkait polemik harga sewa.

“Toko disegel,” ujar salah satu karyawan saat ditemui di lokasi, Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (14/11/2025).

Para pedagang tak berdaya. Mereka tidak memiliki wewenang untuk membuka kios.

“Iya, tidak boleh dibuka dulu, instruksi dari kantor PD (Perusahaan Daerah) Pasar,” katanya.

Poster-poster protes terpampang di berbagai sudut pasar, mulai dari dinding, rolling door, hingga tangga-tangga pasar.

Pasar Pramuka Nyaris Tak Berdenyut

Pantauan Liputan6.com, Jumat (14/11/2025), pukul 11.40 WIB, Pasar Pramuka nyaris berhenti berdenyut. Sebagian besar kios tutup.

Hanya beberapa pedagang yang masih menjajakan dagangannya. Itu pun dengan rolling door kios yang hanya terbuka setengah.

“Saya di sini cuma karyawan, kita-kita di sini cuma lagi ngawasin perkembangan saja di pasar ini,” katanya.

Petugas keamanan Pasar Pramuka, Langkir menceritakan, aksi protes para pedagang sudah berlangsung sejak sehari sebelumnya. 

“Aksi protes sudah dilakukan kemarin,” ujarnya saat ditemui di area pasar.

Terkait banyaknya kios yang terlihat tutup, Langkir menyebut ada faktor lain yang turut memengaruhi.

“Ada sebagian yang buka, mungkin karena hari Jumat, pada solat dulu jadi pada banyak tutup tokonya,” jelas dia.

Polemik Sewa Kios

Polemik terkait tarif sewa kios menjadi inti dari protes para pedagang. Mereka menyatakan mendukung revitalisasi, namun menolak jika harga sewa dinilai tidak adil atau memberatkan.

Mereka menilai kebijakan Perumda Pasar Jaya itu terlalu berat di tengah menurunnya omzet dan penjualan yang semakin sepi.

Menurut pedagang. Perumda Pasar Jaya telah mengeluarkan harga sebelumnya sekira Rp 424 juta untuk lantai dasar dan lantai 1 Rp 370 juta.

Perumda Pasar Jaya membantah menaikkan tarif. Menurut Perumda Pasar Jaya, tarif Hak Pemakaian Tempat Usaha selama 20 tahun yang sempat diberitakan sebesar Rp 425 juta itu tidaklah benar.

Tarif yang berlaku saat ini, yaitu Rp 403 juta untuk lantai dasar dan Rp 351 juta untuk lantai satu.

Exit mobile version