
Bareskrim Polri menetapkan NW (76), seorang nenek, sebagai tersangka kasus judi online (judol) jaringan internasional beromzet ratusan miliar rupiah per tahun. NW diduga membantu anaknya melakukan pencucian uang hasil bisnis judol.
Kasubdit III Jatanras Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander menyebut NW dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski berstatus tersangka, NW tidak ditahan karena faktor usia, kondisi kesehatan, dan dinilai tidak berisiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ia hanya dikenakan kewajiban lapor.
Secara keseluruhan, polisi menetapkan 20 tersangka yang mengelola situs judol T6.com dan WE88. Barang bukti yang disita meliputi perangkat elektronik, rekening bank, kendaraan, serta dokumen perusahaan. Para pelaku memiliki peran beragam, mulai dari admin keuangan hingga pengelola pencucian uang.
Polri menegaskan fokus utama pengusutan adalah memutus jaringan dan aliran dana judi online yang merugikan masyarakat.










