Liputan6.com, Jawa Barat Pihak kepolisian melarang kegiatan sahur on the road di Bandung, Jawa Barat, selama bulan Ramadan 2026, lantaran tak hanya menganggu ketertiban umum tapi juga bisa memicu terjadinya aksi kriminalitas.
“Kami melarang kegiatan sahur on the road karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, termasuk gesekan antar kelompok, konvoi kendaraan yang tidak tertib, hingga potensi tindak pidana,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di kantornya, Kamis (19/2/2026).
Menurut pengalaman sebelumnya, kata dia, sahur on the road ini acap kali dijadikan ajang konvoi ugal-ugalan sembari pamer knalpot bising, bahkan sampai terjadi tawuran antar remaja.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk melaksanakan sahur dengan kegiatan yang positif di lingkungan masing-masing. Tidak perlu turun ke jalan secara berkelompok,” ungkap budi.
Seperti dilansir dari antara, kepolisian juga meningkatkan patroli untuk mengantisipasi balap liar yang kerap terjadi menjelang waktu sahur maupun setelah salat Subuh.
“Balap liar ini sangat membahayakan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Selama Ramadan, kami akan meningkatkan patroli skala besar di titik-titik rawan,” ungkap dia.
Bakal Tindak Tegas
Budi menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku balap liar sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyitaan kendaraan dan pemberian sanksi tilang maupun pidana jika terbukti membahayakan keselamatan orang lain.
“Kami akan lakukan penindakan tegas, termasuk penyitaan kendaraan dan proses hukum sesuai ketentuan,” kata dia.
Selain itu, Polrestabes Bandung juga mengintensifkan kegiatan preventif seperti penyuluhan ke sekolah dan komunitas pemuda guna mengedukasi bahaya balap liar serta tawuran.
Ia turut mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari.
“Kami ingin Ramadan di Kota Bandung berjalan khusyuk dan kondusif. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” jelas Budi.










