Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mengatakan potensi kerugian negara karena puluhan juta kendaraan belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp100 triliun.
Humas Jasa Raharja Panji mengatakan masih ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum membayar PKB. Padahal, potensi penerimaan pajak dari puluhan juta kendaraan lebih dari Rp100 triliun.
Oleh karena itu, Samsat berencana menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar PKB selama dua tahun. Panji mengatakan keterlambatan membayar pajak dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Jasa Raharja sendiri merupakan salah satu instansi yang tergabung dalam mengatur Samsat. Selain Jasa Raharja, ada pula Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam keterangan resmi Samsat, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Namun, belum ada kepastian kapan pastinya pemerintah akan menghapus data kendaraan dari daftar registrasi.
E-TLE adalah sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas.
Dari sisi Kementerian Dalam Negeri, upaya yang dilakukan adalah dengan mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan UU Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait PKB.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB.
Dari sisi Jasa Raharja adalah melalui support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan melalui pembangunan sistem integrasi single data kendaraan.
Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi dan mengedukasi pemilik kendaraan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar PKB.
Sementara, Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono mengatakan kendaraan bermotor yang datanya dihapus dari Samsat akan menjadi ilegal alias bodong.
Ia mengatakan penghapusan data kendaraan yang tak membayar PKB selama dua tahun adalah amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Prinsip sesuai yang diatur pada butir b ayat 2 pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang oleh pemiliknya sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dimaksud,” papar Rivan.
Lalu, dalam ayat 3 pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pemilik kendaraan tak bisa melakukan registrasi ulang ketika data sudah dihapus.
Meski aturan itu sudah terbit sejak 2009, tetapi Rivan mengatakan Samsat belum pernah memberlakukan hal tersebut. Namun, ia belum memberikan kepastian kapan tepatnya penghapusan data akan dilakukan.