Tiga anggota Polresta Samarinda diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke ruang tahanan. Mereka adalah personel Satuan Samapta berpangkat bintara, masing-masing berinisial EP, FDS, dan AADS.

Sabu-sabu diselundupkan melalui nasi bungkus untuk seorang tahanan kasus narkoba bernama Angga. Angga diduga telah berkoordinasi dengan AADS, petugas jaga, untuk memuluskan masuknya paket tanpa pemeriksaan dengan imbalan Rp1 juta.
Ketiga anggota tersebut telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Kaltim dan akan menjalani sidang disiplin serta sidang kode etik profesi. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa Polresta Samarinda dan Polda Kaltim sangat serius dalam pemberantasan narkoba, baik terhadap pelaku eksternal maupun internal.
Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai kasus ini sebagai cerminan kegagalan institusi kepolisian dalam membersihkan anggotanya dari praktik kejahatan. Ia menyatakan bahwa kejadian semacam ini hanya memperburuk citra polisi di mata masyarakat.