NasDem Hentikan Gaji Dua Anggota DPR, Partai Buruh Siap Laporkan ke MKD

Diposting pada

Jakarta – Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi dua anggotanya yang berstatus nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Langkah ini, menurut Ketua Fraksi NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat, sebagai bentuk penegakan mekanisme internal dan integritas partai.

Viktor menjelaskan, status nonaktif tersebut kini ditindaklanjuti Mahkamah Partai NasDem yang akan mengeluarkan putusan final dan mengikat. Ia menegaskan bahwa partainya ingin memastikan mekanisme dijalankan secara transparan serta mengajak semua pihak menjaga persatuan bangsa dengan mengedepankan musyawarah.

Sementara itu, Partai Buruh melalui Ketua Umumnya, Said Iqbal, menilai istilah anggota DPR nonaktif tidak dikenal dalam UU MD3. Karena itu, pihaknya bersama KSPI berencana melaporkan lima anggota DPR yang dinonaktifkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (3/9/2025).

Kelima anggota tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar). Said berharap MKD memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian agar tidak menimbulkan kegaduhan baru.

Ia juga menegaskan bahwa Partai Buruh belum berencana kembali melakukan aksi demonstrasi, serta mengimbau anggotanya menghindari tindakan anarkis dalam menyampaikan pendapat.