NasDem Ajukan Penghentian Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach ke DPR

Diposting pada

Jakarta – Partai NasDem resmi mengajukan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas kedewanan Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach yang berstatus nonaktif sebagai anggota DPR. Permohonan itu disampaikan melalui surat bernomor 168 yang dikirimkan ke Fraksi NasDem DPR, Rabu (3/9/2025).

Sekjen NasDem Hermawi Taslim mengatakan langkah tersebut sebagai bentuk penegakan disiplin internal partai. Selanjutnya, kedua kader itu akan disidangkan di Mahkamah Partai NasDem yang akan memutuskan sanksi final dan mengikat.

Sahroni dinonaktifkan karena pernyataan yang dianggap merendahkan suara publik terkait usulan pembubaran DPR. Sementara, Nafa Urbach dinilai kontroversial setelah mengeluhkan kemacetan dan mendukung tunjangan perumahan anggota DPR.

Meski demikian, aturan DPR masih menyebut anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta uang paket. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

Situasi ini menimbulkan kontroversi lantaran istilah nonaktif tidak dikenal dalam UU MD3 maupun tata tertib DPR.