Muncul Wacana Larangan Mudik Pakai Motor, DPR Minta Siapkan Dulu Transportasi Massal yang Memadai

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Usulan pelarangan mudik pakai motor mengemuka dalam rapat Komisi V DPR bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Usulan ini datang dari Wakil Ketua Komisi V Syaiful Huda. Wacana tersebut menuai beragam reaksi dari banyak kalangan, salah satunya sesama anggota DPR.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto menilai wacana pelarangan motor sebagai kendaraan mudik lintas provinsi tersebut harus mempertimbangkan karena beberapa alasan.

“Bagi saya, mudik Lebaran adalah sebuah ritual sosial rutin yang sudah menjadi tradisi bangsa ini selama puluhan tahun. Yang namanya ritual, para pemudik akan melakukan apa saja untuk bisa melaksanakannya. Termasuk, menjadikan kendaraan bermotor roda dua sebagai alat transportasi mudik. Bagi para pemudik sepeda motor, faktor efisiensi adalah faktor utama,” kata Sofwan dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Sofwan mengakui, tingginya angka kecelakaan pengendara motor pada masa arus mudik dan balik memang harus menjadi perhatian serius dalam merumuskan kebijakan. Namun, dia meminta wacana larangan tersebut tidak langsung diterapkan tahun ini. Pemerintah perlu menyosialisasikan kebijakan tersebut secara masif terlebih dahulu.

“Berkaitan dengan adanya pendapat yang mendorong pemerintah untuk mengkaji dan mempertimbangkan penerapan kebijakan larangan sepeda motor untuk mudik lintas provinsi, menurut saya baik dan ideal, tetapi tidak untuk diterapkan pada periode mudik lebaran tahun ini. Kita tidak bisa membuat kebijakan tanpa sosialisasi jauh-jauh hari,” kata dia.

Politikus PDIP ini juga mengingatkan pemerintah tentang himpitan ekonomi yang dialami masyarakat Indonesia saat ini. Jika motor dilarang sebagai moda transportasi mudik, kata Sofwan, tekanan kepada rakyat akan bertambah.

“Apalagi saat ini suasana kebatinan rakyat tentang kondisi ekonomi masih sedang tidak baik-baik saja,” ucapnya.