Jakarta – Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan Danu Warta Saputra (21), yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di samping Jembatan Tol Kampung Bunder, Cikupa, Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan bahwa pelaku, SA (30), mengaku membunuh korban karena sakit hati.
“Pelaku sakit hati karena diludahi saat menagih utang Rp500 ribu kepada korban,” ujar Andi, Kamis (27/11/2025).
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 14 November 2025 di kontrakan korban di Cikupa. SA masuk ke dalam kontrakan, mengambil pisau dari dapur, lalu menyayat leher korban yang sedang tidur. Pelaku juga membekap korban dengan bantal hingga tewas.
Untuk menghilangkan jejak, SA memasukkan jenazah ke dalam karung dan plastik hitam yang telah disiapkan, kemudian membuangnya di lokasi penemuan. Pisau yang digunakan juga dibuang di kawasan Pasar Kemis.
Setelah menghabisi korban, SA mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada sindikat penadah seharga Rp5 juta. Polisi kemudian menangkap enam penadah berinisial AR, L, H, RS, RH, dan E.
SA dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.









