Modus Pura-Pura Ditabrak, Komplotan Gasak Tas Berisi Rp20 Juta di Jakpus

Diposting pada

Jakarta – Subdit Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pura-pura ditabrak yang terjadi di kawasan Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, korban kehilangan tas berisi uang tunai lebih dari Rp20 juta.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/12) di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih. Saat itu, korban berinisial RRP (53) tengah mengemudikan mobil ketika seorang pelaku mengaku telah tertabrak.

Korban kemudian keluar dari mobil untuk menghampiri orang tersebut. Namun, setelah kembali masuk ke dalam kendaraan, tas miliknya diketahui telah raib. Dari rekaman kamera dasbor, terlihat adanya komplotan yang memang berniat mencuri barang milik korban. wwbola

Tas yang dicuri berisi kartu identitas, telepon seluler, serta uang tunai lebih dari Rp20 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial PP (33) di kawasan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, yang berperan sebagai penadah. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lain, yakni MY (58) sebagai eksekutor di Majalengka, Jawa Barat, dan A (58) yang membantu eksekutor di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor, tiga ponsel milik tersangka, satu ponsel milik korban, pakaian yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.