Modus Perdagangan Orang Kian Marak: Dari Pengantin Pesanan hingga Jual Bayi

Diposting pada

Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkap beragam modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tengah marak terjadi di Indonesia. Modus-modus ini mencakup praktik pengantin pesanan, prostitusi, penjualan bayi, hingga penyamaran sebagai wisata ibadah untuk bekerja ilegal di luar negeri.

AKBP Berry, Kanit 2 Subdit III Dittipid PPA dan PPO, menyebut bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu utama masyarakat terjerat TPPO. “Karena di sini susah cari kerja, hampir semua beralasan demikian,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta.

Salah satu modus yang tengah ramai ditangani saat ini adalah pengantin pesanan, terutama melibatkan warga negara asing dari China atau Taiwan. Para pelaku biasanya menawarkan uang mahar Rp20-25 juta kepada agen untuk mencarikan wanita Indonesia, banyak di antaranya masih di bawah umur.

Selain itu, praktik prostitusi juga menjadi perhatian, terutama setelah mencuatnya kasus di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). “Ini menjadi tekanan terberat bagi kami,” kata Berry.

Tak kalah mengkhawatirkan, kasus penjualan bayi juga mencuat, seperti yang baru-baru ini ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Modus lainnya termasuk penjualan organ, serta kedok wisata, ibadah, atau berobat untuk menyelundupkan warga ke luar negeri sebagai pekerja ilegal. Salah satu contohnya adalah fenomena “haji sandal jepit,” yaitu berangkat haji lewat jalur ilegal ke Arab Saudi.

Bareskrim menegaskan akan terus menindak tegas seluruh jaringan TPPO yang merugikan dan membahayakan warga negara Indonesia.