
Dua pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota polisi berhasil membawa kabur 17 sepeda motor milik korban penjual motor bekas. Aksi terakhir mereka terjadi di depan toko vape di Jalan Utama Raya, Kemanggisan, Palmerah, pada 18 Juni 2025.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan pelaku yang berinisial A alias Y dan IR alias I menyasar korban yang menjual motor melalui Facebook dengan sistem COD. Mereka meminta korban menyerahkan sepeda motor dengan alasan dokumen kendaraan tidak lengkap dan akan disita untuk penyelidikan. Namun, setelah korban mengikuti permintaan itu, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menambahkan bahwa sepeda motor hasil curian kemudian dicat ulang agar tidak dikenali dan dijual dengan harga Rp3 juta hingga Rp6 juta per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
Polisi telah menangkap dua orang terkait kasus ini, termasuk penadah motor curian. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Sementara sebagian motor telah berpindah tangan dan dijual ke beberapa lokasi berbeda.