Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya disebut menangkap seorang tersangka berinisial AS atas kasus pemerasan dan penyekapan bermodus jual beli barang antik yang terjadi di sebuah hotel kawasan Margonda, Depok. Selain memeras, pelaku juga memukul korban di kamar hotel sebelum melarikan diri.
Informasi ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi. Ia menjelaskan, korban sempat mendatangi Hotel Sifaana di Jalan Raya Margonda.
“Iya (pemerasan), kejadiannya saat ini ditangani Polda,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).
Karena kasus ini ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya, Made tidak merinci lebih lanjut. Korban diketahui sempat disekap di hotel tersebut sebelum akhirnya melapor ke Polsek Beji.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @resmob3pmj, insiden terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025. Korban berinisial EP melapor ke Polsek Beji bahwa dirinya menjadi korban dugaan penyekapan dan pemerasan di sebuah kamar hotel.
Korban awalnya datang untuk bertemu tersangka, yang mengaku sebagai penjual barang antik. Namun, sesampainya di hotel, korban justru disekap, dipukul, dan dirampas tasnya yang berisi handphone dan uang tunai sekitar Rp12 juta.
Usai melakukan kekerasan dan merampas barang korban, tersangka langsung melarikan diri.
Ditangkap di Tangerang
Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya. Hanya berselang beberapa hari, pada Senin dini hari, 23 Juni 2025, pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, ponsel, dan satu unit mobil. Tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 333 dan 368 KUHP, terkait penyekapan dan pemerasan.