Modus dan Peran Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution

Diposting pada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara (Sumut) senilai total Rp231,8 miliar. Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kelima tersangka terdiri dari tiga aparatur pemerintah dan dua pihak swasta. Mereka adalah:

  • TOP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • RES, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • HEL, PPK Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut
  • KIR, Direktur Utama PT DGN
  • RAY, Direktur PT RN yang juga anak dari KIR

TOP diduga memerintahkan RES untuk memenangkan PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui proses lelang sah pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, senilai Rp157,8 miliar.

RES dan KIR juga diduga mengatur proses e-catalog agar PT DGN bisa menang tender. Atas pengaturan ini, RES menerima sejumlah uang yang dikirim oleh KIR dan RAY melalui rekening.

Sementara itu, HEL yang bertugas di Satker PJN Wilayah 1 Sumut juga menerima uang Rp120 juta dari KIR dan RAY sejak Maret 2024 hingga Juni 2025. Uang ini diberikan sebagai imbalan atas pengaturan proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN memenangkan proyek preservasi jalan.

KPK juga membuka peluang memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution karena kedekatannya dengan TOP. “Kalau memang bergerak ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” ujar Asep.

Saat ini, KPK bekerja sama dengan PPATK dalam penelusuran aliran dana korupsi dengan pendekatan follow the money. Siapa pun yang terindikasi terlibat, termasuk Bobby Nasution yang juga menantu Presiden Jokowi, akan dimintai keterangan.