Seorang guru swasta di salah satu SMP berinisial MU (43 tahun), warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, memperkosa muridnya sendiri (15 tahun) di ruang laboratorium sekolah.
“Pelakunya adalah guru tetap (di perguruan tinggi swasta). Korbannya adalah muridnya. “Perbuatan (persetubuhan) itu dilakukan di laboratorium sekolah padahal di sekolah banyak terjadi,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Jumat (22/9).
Indra menjelaskan, modus yang dilakukan penyerang adalah dengan mendengarkan cerita dan curhatan korban. Kemudian berikan barang atau hadiah kepada korban.
Lama kelamaan, tersangka membujuk dan merayu korban dengan mengucapkan kata-kata mesra seperti Ucapkan “Say” melalui WhatsApp.
Selain itu, tersangka MU kepada polisi mengaku sudah empat kali melakukan hubungan seksual dengan korban. Tersangka mengaku sudah berkeluarga dan mempunyai empat orang anak.
“Saat saya mengajar tidak ada pelajaran atau istirahat, dia (korban) mencoba mendekati saya. Terasa lebih nyaman bersamaku. “Dianggap sebagai ayah dan teman,” katanya.
Indra juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan kasus pemerkosaan.
“Kami mengimbau masyarakat berusaha terbuka dan jujur. “Insiden (hubungan seks dengan anak) sangat umum terjadi di Wonogiri,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MU dituntut sesuai Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Negara Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 hingga Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.