Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil Disita KPK Akibat Buntuk Kasus Korupsi BJB

Diposting pada

Kasus Dugaan Korupsi BJB: Penyitaan Aset Ridwan Kamil

Fakta Utama:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes-Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiato, mengonfirmasi bahwa mobil tersebut belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) karena masih berada di bengkel.

Sebelumnya:

KPK juga telah menyita sepeda motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil saat penggeledahan rumahnya pada 10 Maret 2025.

Motor itu tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil tahun 2023.

Motor tersebut saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang.

Perkembangan Kasus Korupsi BJB:

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Yuddy Renaldi – Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartoto – Kepala Divisi Corporate Secretary BJB
  3. Ikin Asikin Dulmanan – Pengendali agensi Antedja Muliatama Cakrawala Kreasi Mandiri
  4. Suhendrik – Pengendali agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress
  5. Sophan Jaya Kusuma – Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama

Pasal yang dikenakan:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001
  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (tentang penyertaan dalam tindak pidana)

Catatan Penting:

  • Hingga saat ini, status hukum Ridwan Kamil sendiri belum disebut sebagai tersangka.
  • Penyitaan aset milik RK (mobil dan motor) menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.