
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan tiga dari lima anggota DPR RI nonaktif akibat aksi demo 25–30 Agustus 2025 terbukti melanggar kode etik. Hasil sidang, Rabu (5/11/2025), menetapkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dihukum nonaktif selama 3–6 bulan.
- Nafa Urbach: nonaktif 3 bulan
- Eko Patrio: nonaktif 4 bulan
- Ahmad Sahroni: nonaktif 6 bulan
Sedangkan Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif sebagai anggota DPR. Selama masa penonaktifan, ketiga anggota DPR yang dihukum tidak menerima hak keuangan.
MKD menekankan agar seluruh anggota DPR berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku demi menjaga etika dewan.


