Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya buntut dari sikap dan ucapan mereka yang memicu kontroversi di masyarakat. Sidang berlangsung tegang di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).
Kelima anggota DPR tersebut yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar. Mereka hadir langsung dalam sidang dan tampak murung saat mendengarkan pembacaan putusan oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Dek Gam menjelaskan, sebelum menjatuhkan putusan, MKD telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Deputi Persidangan DPR RI Suprihartini, Letkol Suwarko, dan pakar hukum Prof. Dr. Adrianus Eliasta. Sejumlah ahli juga dihadirkan, termasuk Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, dan Gusti Aju Dewi.
Rangkaian kasus ini bermula dari Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025, ketika beberapa anggota DPR terekam berjoget di ruang sidang, memicu tudingan bahwa mereka merayakan kabar kenaikan gaji. Perilaku tersebut dianggap tidak etis dan menurunkan martabat lembaga legislatif.
Adapun alasan penonaktifan kelima anggota DPR berbeda-beda.
- Ahmad Sahroni dinonaktifkan karena pernyataannya yang dianggap meremehkan demonstran.
- Nafa Urbach mendapat sanksi usai mengeluh soal kemacetan dalam pernyataan yang dinilai tidak sensitif terhadap publik.
- Eko Patrio dan Uya Kuya dijatuhi sanksi setelah video mereka berjoget saat sidang viral di media sosial.
- Adies Kadir dinonaktifkan karena komentarnya tentang tunjangan DPR yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
MKD menyatakan kelima anggota tersebut melanggar etika sebagai wakil rakyat dan akan menjatuhkan sanksi sesuai hasil pemeriksaan sidang etik.

