MK: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Berlaku untuk Lembaga, Korporasi, dan Kelompok
Jakarta, 29 April 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal mengenai pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, hingga korporasi.
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 105/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu atau perseorangan.
“Frasa ‘orang lain’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,’” ujar Suhartoyo.
Selain itu, MK juga membatalkan penerapan frasa yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu. Menurut MK, pasal ini hanya dapat diterapkan apabila informasi tersebut:
- Disampaikan secara sengaja dan di depan umum,
- Memuat unsur kebencian berdasarkan identitas tertentu,
- Dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
Hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa pencemaran nama baik dalam Pasal 27A tidak dapat diterapkan terhadap lembaga, institusi, atau profesi. Namun, ia menyebut bahwa pihak-pihak tersebut masih dapat menempuh gugatan hukum perdata jika merasa dirugikan.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penegasan batas perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat dan menyaring penerapan pasal karet dalam UU ITE.