Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dan memutuskan bahwa pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar (wajib belajar sembilan tahun) di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini dibacakan dalam sidang MK pada Selasa (27/5/2025) atas permohonan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sejauh tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pembatasan biaya gratis hanya di sekolah negeri menimbulkan ketimpangan. Hal ini berdampak pada siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus menanggung biaya lebih di sekolah swasta. MK menegaskan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar, tanpa membedakan penyelenggaranya.
Putusan ini diharapkan dapat memperkuat prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan dasar di seluruh Indonesia.