JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Sadarestuwati menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN).
Menurutnya, keputusan MK mempertegas bahwa wamen dilarang merangkap jabatan. Oleh karena itu, dia meminta agar putusan tersebut harus dijalankan oleh Pemerintah.
“Keputusan MK sudah jelas. Dan saya kira keputusan itu harus di jalankan tanpa terkecuali,” tegas Sadarestuwati saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).
Ketetapan MK yang melarang wamen merangkap jabatan itu tertuang dalam putusan sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025. Adapun perkara nomor 21 ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon.
MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia. Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21, MK menyatakan seorang menteri atau wamen dilarang merangkat jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Hal ini telah tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 3 Tahun 2008.
Keputusan yang sama juga tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” demikian tertulis dalam salinan putusan perkara nomor 21.