Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta para artis atau influencer tidak melakukan live streaming produknya di platform social commerce, namun tetap diperbolehkan mempromosikan produk merchant dengan mudah di platform e-commerce dan media sosial.
“Selebriti itu seperti di TV. Mungkin ada orang terkenal di televisi, tapi (bentuknya) iklan. “Iklan boleh,” kata Mendag saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28 September 2023).
Selain menggunakan nama besarnya untuk menarik pembeli, Menteri Perdagangan juga kerap menawarkan produk dengan harga murah, kata Mendag. Faktor ini akan menyebabkan pengecer, termasuk pemilik kios ritel offline, kehilangan pembeli.
“Di Amerika, (aturan) media sosial sangat ketat, kami tidak seperti itu. Perdagangan sosial tidak diperbolehkan di India atau Uni Eropa,” kata menteri perdagangan.
Mengacu pada Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) baru Nomor 31 Tahun 2023, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak sepenuhnya melarang beroperasinya platform social commerce di Indonesia. Yang ada hanyalah pembatasan ketat terhadap fungsi dan aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan di platform.
Misalnya pada ayat kedua dan ketiga Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023, pasar dan platform perdagangan sosial dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi. barang-barang. Selain itu, Menteri Perdagangan melarang model bisnis social commerce mengizinkan transaksi pembayaran melalui sistem elektronik.