Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Tak Akan Usulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Persekusi Retret Kristen di Sukabumi

Diposting pada

JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan tidak akan mengusulkan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus persekusi terhadap retret remaja Kristen di Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas usulan staf khususnya, Thomas Harming Suwarta, yang sempat mendorong pendekatan restorative justice dan penangguhan penahanan.

Pigai menyebut pernyataan Thomas hanya bentuk spontanitas pribadi dan tidak mencerminkan sikap resmi Kementerian HAM. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut dapat mencederai rasa keadilan para korban. “Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi karena masih menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat,” ujar Pigai, Sabtu (5/7/2025).

Usulan Thomas sendiri menuai kritik luas dari berbagai kalangan, termasuk Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI) dan Amnesty International Indonesia. PPHKI menilai pendekatan tersebut cacat logika dan berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap tindakan intoleransi. Sementara itu, Amnesty menyebut pernyataan Thomas ironis dan menyakiti perasaan korban, karena kebebasan beragama adalah bagian dari hak asasi manusia.

Sebelumnya, Thomas menyampaikan gagasannya dalam rapat bersama Forkopimda Sukabumi dan tokoh lintas agama pada 3 Juni 2025 lalu. Ia beralasan bahwa pendekatan restoratif penting untuk menjaga stabilitas dan integrasi nasional. Namun, ia juga menegaskan bahwa gagasan tersebut belum merupakan kebijakan resmi kementerian.

Kasus persekusi ini masih dalam proses hukum di bawah penyelidikan Polres Sukabumi, dengan tujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.