Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Menteri ATR/BPN Tegaskan WNA Dilarang Miliki Tanah di Pesisir dan Pulau Kecil

JAKARTA, 1 Juli 2025 — Isu jual-beli pulau dan kepemilikan lahan di wilayah pesisir kembali mencuat. Menanggapi kekhawatiran publik, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kepemilikan tanah di Indonesia, khususnya dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Nusron menekankan bahwa larangan kepemilikan tanah oleh orang asing telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Untuk status Hak Guna Bangunan (HGB), kepemilikan pun hanya dapat dilakukan melalui badan hukum Indonesia, bukan asing.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, kepemilikan pulau kecil oleh individu atau badan hukum tidak boleh mencapai 100 persen. Minimal 30 persen wilayah pulau harus tetap menjadi milik negara untuk kepentingan publik dan konservasi.

“Tidak boleh satu pulau dikuasai sepenuhnya. Negara harus tetap hadir,” tegas Nusron.

Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta pejabat Kementerian ATR/BPN. Penegasan ini diharapkan memberi kepastian hukum dan mencegah privatisasi berlebihan wilayah pesisir Indonesia.

Exit mobile version