Menteri ATR/BPN Minta Maaf atas Pernyataan Kontroversial Soal Tanah Rakyat

Diposting pada

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang sempat viral dan memicu polemik, terkait klaim bahwa semua tanah rakyat adalah milik negara.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/8/2025), Nusron menjelaskan bahwa maksud ucapannya adalah mengacu pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, khususnya dalam konteks pengelolaan tanah terlantar dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak menyasar tanah rakyat seperti sawah, pekarangan, atau tanah waris yang memiliki sertifikat hak milik maupun hak pakai. Lahan yang dimaksud akan dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga fasilitas umum.

Nusron mengakui pernyataan tersebut awalnya disampaikan dalam bentuk candaan, namun ia menilai konteksnya tidak tepat sehingga menimbulkan persepsi keliru di publik. “Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia,” ujarnya.