JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Surat Keputusan (SK) tunjangan DPR tidak membutuhkan legalisasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengesahannya. Itu merupakan keputusan Menteri keuangan.
“Itukan (SK) dari Menteri Keuangan, jadi tidak ada hubungannya sampai ke Perpres atau Keppres,” ujar Pratikno ditemui dalam acara peluncuran ekspedisi kapsul waktu di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/9/2015).
Pratikno menambahkan, kenaikan tunjangan DPR masuk ke dalam rumusan satuan belanja seperti yang biasa terjadi di lembaga serta kementerian lain yang nantinya akan diproses kembali.
“Intinya kalo saya cek ke Kementerian Keuangan itu adalah rumusan satuan belanja seperti biasa yang terjadi juga di tempat-tempat lain,” tambah Pratikno.